JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqin menilai rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat memasung kebebasan berpendapat. RKUHP yang ada saat ini dianggap menghidupkan kembali tindak pidana subversif.
"Coba-coba atau demo saja bisa menjadi tindak pidana makar. Melalui RKUHP setidaknya tindak pidana subversif itu dihidupkan, masyarakat yang berdemo bisa dianggap melakukan makar," kata Andi di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Andi mengatakan istilah makar mengalami pergeseran makna. Makar berasal dari kata 'aanslag' yang berarti penyerangan. Namun, dalam RKUHP tentang tindak pidana makar pasal 222-227, seseorang bisa dipidana tanpa melakukan penyerangan.
Selain itu, Pasal 221 tentang Peniadaan dan Penggantian Ideologi Negara juga berpotensi intepretasi secara bebas oleh penegak hukum.
"Akademisi yang mendiskusikan ideologi komunis atau ideologi lain bisa dipidana," ucap Andi.
Andi menilai RKUHP yang tengah dirancang justru lebih jahat dari KUHP saat ini. Bila disahkan, kata dia, akan membatasi hak asasi warga Negara Indonesia dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.