JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane tidak sepakat dengan wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Neta meyakini perpanjangan masa jabatan Kapolri hanya akan menimbulkan kegaduhan dan membuat stabilitas negara terganggu.
"Jika Presiden memperpanjang jabatan Kapolri dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik kegaduhan dari sisi politik maupun sisi hukum," ujar Neta saat dihubungi, Selasa (17/5/2016) malam.
Adapun kegaduhan yang dikhawatirkan akan timbul yaitu munculnya reaksi negatif dari DPR RI yang akan berdampak pada kenyamanan Joko Widodo sebagai kepala negara.
Perpanjangan masa jabatan Kapolri pun dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Di UU itu tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang," kata Neta.
Bahkan, pada Pasal 11 ayat 6 UU Kepolisian tertulis calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.
Undang-undang tersebut tidak mengatur hak prerogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri, melainkan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri.
IPW berharap Presiden menentukan kebijakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan taat pada konstitusi agar tidak muncul polemik berkepanjangan.
"Jokowi diharapkan tidak mendengar masukan dari orang-orang yang tidak jelas, yang mendorong agar memperpanjang jabatan Kapolri," kata Neta.
Neta menduga, belakangan muncul manuver yang dirancang pihak tertentu untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Padahal, ini bertentangan dengan undang-undang kepolisian.
Oleh karena itu, Jokowi diminta tetap berpedoman pada undang-undang dan tidak terpengaruh dorongan tertentu agar tidak muncul kegaduhan. Jika tidak, kegaduhan ini juga akan mempengaruhi soliditas Polri ke depan.