Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Dua Anggota Densus 88 Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan Keluarga Siyono

Kompas.com - 16/05/2016, 15:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kekecewaannya pada hasil persidangan etik terhadap anggota Detasemen Khusus 88 Polri terkait tewasnya seorang terduga teroris asal Klaten, Siyono.

Wakil Koordinator Divisi Advokasi Kontras, Yati Andriyani, mengatakan bahwa keputusan sidang etik tersebut dinilai masih jauh dalam memberikan rasa keadilan terhadap keluarga Siyono.

"Kontras telah melakukan pemantauan dan kami menilai hasil sidang kode etik sama sekali tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, jauh dari penyelesaian kasus yang konkret," ujar Yati saat memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Yati menambahkan, putusan tersebut jauh dari pemenuhan hak keadilan bagi korban dan keluarganya, mengingat proses persidangan etik dilakukan secara tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik.

(Baca: Polri Anggap Tak Ada Kesengajaan Dua Anggota Densus 88 Membunuh Siyono)

Tidak hanya itu, Majelis Etik juga melarang ayah dari Siyono, Marso Diyono, untuk didampingi kuasa hukum saat akan memberikan kesaksian dalam persidangan etik tersebut.

"Tidak ada upaya pertanggungjawaban, yang terjadi justru ada upaya menutupi kasus kematian Siyono. Kami berharap mekanisme internal bisa selesaikan kasus, tetapi justru ada usaha melindungi anggota Densus yang diduga melakukan pelanggaran," kata Yati.

Sebelumnya, Majelis Etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan sanksi etik terhadap dua anggota Densus 88 yang mengawal Siyono, yakni AKBP T dan Ipda H.

Keduanya dianggap lalai dalam mengawal Siyono. (Baca: Langgar Etika, Dua Anggota Polri yang Kawal Siyono Dipindah dari Densus)

Pelanggaran pertama yang mereka lakukan ialah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.

Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, satu sopir, dan satu orang duduk di sampingnya. Kelalaian kedua ialah karena Siyono tidak diborgol. Keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.

(Baca: Tak Terima Dijatuhi Sanksi di Kasus Siyono, Dua Anggota Densus Ajukan Banding)

Oleh karena itu, keduanya dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada atasan satuan mereka.

Keduanya juga didemosi tidak percaya. Artinya, keduanya dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lain. AKBP T dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.

Kompas TV Anggota Densus Salah Lakukan Prosedur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com