JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahudin Al Aiyub mengharapkan, PLN dapat menjalankan rekomendasi dari fatwa haram pencurian listrik.
Menurut dia, kemungkinan, rekomendasi akan lebih banyak diberatkan kepada PLN sebagai pihak yang paling berkepentingan.
Selain itu, ia juga berharap agar PLN adil dalam memberikan sanksi dan hukuman kepada pelaku pencurian listrik.
"Dari rekomendasi hukum, kami berharap PLN bisa lebih adil. Jangan hanya melihat yang pencurian kecil-kecil saja, tetapi juga kasus pencurian listrik yang besar," ujarnya.
Sampai saat ini, MUI belum dapat memastikan kapan fatwa haram pencurian listrik akan dikeluarkan karena masih dalam tahap pembahasan. Saat ditanya apakah fatwa akan dikeluarkan pada akhir bulan ini, ia mengatakan belum dapat memastikan waktunya.
"Kami belum bisa memastikan, tetapi dalam waktu dekat karena banyak yang harus dibahas dalam fatwa ini," kata Sholahudin.
Menurut dia, MUI melihat secara komprehensif dari haramnya pencurian listrik. Fatwa yang dikeluarkan bukan hanya menyinggung dari segi hukum, melainkan rekomendasi sebagai petunjuk berbagai pihak untuk mencegah pencurian listrik.
Karena itu, fatwa ini bukanlah perkara yang mudah. Pasalnya, MUI harus perinci dan spesifik dalam melihat sudut masalah dan rekomendasi yang akan dikeluarkan.
Fatwa ini dianggap sebagai upaya meminimalisasi kerugian negara akibat pencurian listrik.
Pencurian listrik yang marak terjadi di masyarakat biasanya diawali dari tawaran oknum yang menjanjikan penghematan listrik sehingga bisa membayar listrik dengan harga murah.
Dari tawaran tersebut, banyak anggota masyarakat yang terjebak ikut dalam praktik ilegal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.