JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi DKI Jakarta Syamsul Huda mengatakan bahwa permintaaan fatwa haram pencurian listrik kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu upaya preventif mengatasi pencurian listrik.
Ia ingin agar masyarat menjadi lebih peduli terhadap listrik yang digunakan.
"Jadi dengan fatwa MUI nanti harapannya masyarakat menjadi tahu menggunakan listrik secara ilegal itu haram hukumnya," kata Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2016).
Syamsul mengatakan, PLN selalu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik yang legal kepada masyarakat.
Namun, ia menyayangkan masih adanya pencurian listrik yang terjadi. (baca: MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik)
Menurut Syamsul, pencurian listrik karena adanya oknum yang menawarkan jasa menghemat listrik. Caranya, dengan "memainkan" Kwh meter.
Dia berharap masyarakat berhati-hati agar ketidaktahuannya dimanfaatkan oknum.
(baca: MUI: Curi Arus Listrik Itu Dosa)
"Bagi masyarakat yang tidak tahu, ini bisa mengurangi nilai ibadahnya orang-orang yang taat ibadah hanya karena listriknya ilegal," ucap Syamsul.
Ketika ditanya perihal efektivitas fatwa haram pencurian listrik, Syamsul mengamini bahwa pencurian listrik akan tetap terjadi.
Pasalnya, kata dia, tidak semua orang paham bahwa menggunakan listrik secara ilegal termasuk kategori mencuri.
"Namun setidaknya dapat menambah keyakinan para pelanggan PLN yang saat ini ragu antara mencuri atau tidak. Kami berharap fatwa MUI efektif menjadi rujukan masyarakat dalam menentukan pilihan menggunakan listrik yang sesuai dengan tuntunan agama," tutur Syamsul.
PLN akan menindak tegas setiap oknum yang tertangkap tangan melakukan pencurian listrik. Syamsul mengatakan, manajemen PLN tidak pandang bulu dalam memberi sanki pencurian listrik.