Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Curi Arus Listrik Itu Dosa

Kompas.com - 12/05/2016, 11:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'an Sholeh mengatakan, pendekatan agama diperlukan dalam upaya mengatasi pencurian listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pendekatan agama ditempuh untuk meminimalkan pencurian listrik.

"Pengambilan arus listrik secara ilegal itu masuk dalam kategori pencurian. Pencurian ada sanksi keagamaan karena itu dosa," kata Ni'am saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2016).

Menurut Ni'am, pendekatan agama efektif untuk mencegah aktivitas ilegal, termasuk di dalamnya pencurian arus listrik. Selain pendekatan agama, dilakukan pula penegakan hukum dan sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pelanggaran hukum.

Ni'am mengatakan, dalam waktu dekat MUI akan mengesahkan fatwa haram pencurian listrik. (Baca: MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik)

"Dalam waktu dekat ini kita launching," ucap Ni'am.

Sebelumnya, General Manager PLN Distribusi Jakarta Syamsul Huda mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak MUI untuk membahas fatwa yang akan dikeluarkan MUI terkait pencurian listrik.

(Baca: PLN Minta Fatwa Haram Pencurian Listrik kepada MUI)

"Mencuri listrik, haram hukumnya. Fatwa itu akan terbit," ujar Syamsul.

Syamsul mengatakan, pencurian listrik yang marak terjadi di masyarakat biasanya diawali dari tawaran oknum yang menjanjikan penghematan listrik sehingga bisa membayar listrik dengan harga murah.

Dari tawaran tersebut, banyak anggota masyarakat yang terjebak ikut dalam praktik ilegal tersebut.

"Masyarakat banyak yang tergiur dari tawaran penghematan listrik yang ditawarkan oknum sehingga terjadilah pencurian listrik yang seharusnya tidak terjadi," tutur Syamsul.

Kompas Video Fatwa Haram PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com