JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya berencana mengeluarkan surat edaran internal untuk mencegah munculnya lagi paham komunis di seluruh wilayah di Indonesia.
Saat ini, surat edaran itu masih di tahap pembahasan.
"Sedang dirumuskan. Rencananya seperti petunjuk ke internal saja," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Boy mengatakan, penyebaran paham komunis seperti Partai Komunis Indonesia sudah lama tenggelam. Namun, hal itu belakangan ramai diangkat kembali, terutama di wilayah-wilayah di luar Ibu Kota.
(Baca: TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Belum Dicabut, Pemerintah Larang Semua Hal Berbau Komunis)
Oleh karena itu, perlu ada pemberitahuan menyeluruh kepada satuan polisi setempat untuk mengingatkan bahaya penyebaran paham komunis dan meminta untuk ditertibkan.
"Teman-teman kami di daerah itu harus tahu, ini loh aturan hukum apa yang perlu dilakukan agar sesuai peraturan," kata Boy.
Boy mengatakan, ada hukum yang mengikat soal pelarangan paham komunis berkembang di Indonesia, yakni Pasal 107 ayat a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Ketahanan Negara.
(Baca: Saat Kaus Band Metal Dikira Lambang Palu Arit PKI)
Saat itu, lahir juga ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia.
Boy meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan potensi bangkitnya paham komunisme.
"Bagi mereka yang punya paham berkaitan masalah komunisme, marxisme, leninisme, di negara kita ada hukum yang mengikat," kata Boy.