JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Yusril Ihza Mahendra menduga, sejak awal pengusutan kasus Yulianus Paonganan alias Ongen dipaksakan oleh pihak kepolisian.
Menurut dia, putusan sela hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Ongen telah membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
"Dari awal saya sudah bilang ke penyidik bahwa kasus Ongen tidak ada unsur pidananya. Penyidikan kasus Ongen seperti tidak ada arah," ujar Yusril saat dihubungi, Selasa (10/5/2016).
Awalnya, Ongen dituding menghina Presiden Joko Widodo dengan mengunggah gambar Jokowi bersama artis Nikita Mirzani. Di gambar tersebut juga ada tanda pagar dengan kalimat yang dianggap mengandung unsur pornografi.
Namun, ternyata Ongen tak bisa dikenakan pasal penghinaan presiden karena bukan Jokowi langsung yang melaporkan Ongen.
"Kalau Jokowi tidak lapor kan tidak bisa, karena itu delik aduan," kata Yusril.
(Baca: Yulianus Paonganan alias Ongen Diputus Bebas oleh Hakim PN Jaksel)
Ongen kemudian dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, hal itu dipatahkan Yusril karena tidak ada unsur pornografi di dalam foto yang diunggah Ongen.
Lagi pula, yang pertama kali mengunggah foto itu adalah Nikita di akun media sosial miliknya.
Ongen juga dikenakan pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Setelah itu, berkas Ongen pun berkali-kali bolak-balik ke kejaksaan.
Menurut dia, penyidik Bareskrim terlalu memaksakan ke kejaksaan untuk menerima berkas perkara Ongen dan melimpahkannya ke pengadilan.
"Saya dengar akhirnya karena tekanan sana-sini, dilimpahin saja nanti, lihat di pengadilan. Waktu dilimpahkan, kami baca dakwaannya ngawur, tidak ada arah," kata Yusril.
(Baca: Kejaksaan: Meski Diputus Bebas oleh Hakim, Ongen Masih Bisa Ditahan Lagi)
Meski banyak opini yang dibangun, Yusril tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Putusan hakim tersebut, kata dia, akhirnya membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa.
"Hukum masih bisa ditegakkan walau dipengaruhi kekuasaan. Karena itu, saya mengajak rakyat, gunakan hukum untuk melawan kezaliman. Jangan takut dengan kesewenang-wenangan," kata Yusril.