JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Rokan Hulu Suparman menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Selain Suparman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain, yakni mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
"SUP diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Suparman dan Johar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK.
Sebelumnya, Suparman merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Pada pilkada serentak pada Desember 2015, Suparman terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.
Penetapan status tersangka bagi Suparman sempat membuat pelantikan dirinya sebagai bupati tertunda.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap mengambil sumpah jabatan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu pada Jumat (22/4/2016).
Tjahjo beralasan bahwa pelantikan tersebut untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kalau OTT (operasi tangkap tangan) narkoba atau OTT suap, baru tidak perlu dilantik. Tapi kalau tersangka oleh Polri, KPK atau Kejaksaan, tunggu keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo, seusai pelantikan di Jakarta.
Meski demikian, Tjahjo memastikan akan memberhentikan kepala daerah jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.