Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Komarudin dan Setya Novanto Dilaporkan ke Komite Etik Munaslub

Kompas.com - 06/05/2016, 20:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite Etik Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar Laurence Siburian mengaku, pihaknya mendapat aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ade Komarudin dan Setya Novanto.

Ade diadukan terkait penandatanganan pernyataan tidak akan maju sebagai calon ketua umum Golkar.

Adapun, Novanto diadukan dalam hal dugaan pelanggaran etika terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia. (baca: Disinggung soal Syarat Tak Tercela Calon Ketum Golkar, Novanto Hanya Diam)

"Dua itu termasuk yang akan kami periksa. Ya tunggu saja, kami akan bentuk majelisnya dan kami sidangkan. Apa nanti masuk ke dalam kualifikasi pelanggaran kode etik atau tidak, nanti akan kami putuskan," ujar Laurence di Kantor DPP Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/5/2016).

Jika terbukti, bentuk sanksinya bermacam-macam. Untuk pelanggaran dengan kategori rendah, majelis sidang dapat memberikan sanksi pemberian surat tertulis bahwa telah melakukan tindakan pelanggaran sekaligus perjanjian supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Sanksi skala sedang, misalnya diberhentikan dari kepanitian atau pencalonan. Adapun, sanksi kategori berat, misalnya didiskualifikasi dari pencalonan atau pencabutan hak suara serta dikeluarkan dari kepanitiaan.

(baca: "Curhat" Akbar Tandjung yang Tak Dilibatkan dalam Munaslub Golkar)

"Meskipun bakal-bakal calon ini sudah ditetapkan dan disahkan sebagai calon di Munaslub, tapi apabila dalam proses ada laporan atau aduan berdasarkan bukti yang sah, maka tidak mustahil bakal calon itu akan didiskualifikasi," ujar dia.

"Untuk kader yang terbukti money politics, misalnya. Dia perantara, ngatur-ngatur, kasih uang, itu juga dapat hukuman tidak boleh masuk ke struktur kepengurusan selama satu periode. Kami mau yang bersih," lanjut Laurence.

Aturan tegas tersebut bertujuan mengawal Munaslub Golkar agar berjalan tidak hanya sukses, tetapi juga berkualitas.

Novanto sebelumnya tersangkut kasus "papa minta saham" dalam skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Dalam proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, sebanyak sembilan anggota menyatakan Novanto terbukti melanggar kode etik kategori sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR. (Baca: Sidang MKD dan Skenario Setya Novanto Dianggap Menipu Rakyat)

Adapun enam anggota MKD menyatakanNovanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel. Namun, tak ada keputusan apa pun MKD terkait kasus tersebut.

Adapun terkait sangkaan pemufakatan jahat dalam kasus itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengendapkannya dengan alasan belum cukup bukti. (Baca: Jaksa Agung Akui Mengendapkan Kasus Pemufakatan Jahat)

Adapun Ade, mengaku tidak membaca surat perjanjian yang ditandatanganinya menjelang penunjukan sebagai ketua DPR RI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com