JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami hasil pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Edwin Adrian Huwae yang dipanggil sebagai saksi atas tersangka Andi Taufan Tiro Selasa (3/5/2016) kemarin.
Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V DPR dari F-PAN, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembagunan jalan di Maluku pada 27 April lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pengembangan kasus ini tak hanya menyasar pada anggota Komisi V DPR. Tetapi, juga bisa menyasar ke para pejabat daerah di Maluku.
"Intinya KPK akan terus melakukan pengembangan seluas-luasnya, pemanggilan Ketua DPRD Maluku kemarin bertujuan untuk membuka informasi lebih luas. Sebab Ketua DPRD dianggap sebagai pihak yang dianggap mengetahui rencana pembangunan jalan tersebut," ujar dia saat dihubungi Kompas.com Jumat (6/5/2016) pagi.
(Baca: Telusuri Dugaan Suap Anggota DPR, KPK Periksa Ketua DPRD Maluku)
KPK sudah menambah dua orang tersangka dalam kasus suap anggota DPR terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Keduanya adalah, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Andi adalah anggota Komisi V DPR ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti (Anggota DPR dari Fraksi PDI-P) dan Budi Supriyanto (Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, salah satu tersangka yakni Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, diduga menyuap Kepala BPJN IX Maluku dan sejumlah anggota DPR agar menjadi pelaksana proyek yang diusulkan melalui dana aspirasi anggota DPR.