Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dewan Pengawas untuk Densus di RUU Terorisme, Apa Komentar Polri?

Kompas.com - 03/05/2016, 07:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyerahkan finalisasi revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Boy menilai, salah satu usulan DPR, yakni adanya Dewan Pengawasan untuk kerja Densus 88 adalah sesuatu yang baik.

"Karena pada dasarnya semua harus bisa diawasi. Ada akses untuk orang yang ingin mengawasi kami, apakah itu masyarakat atau pun badan-badan tertentu," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Boy mengatakan, pengaturan seperti itu mungkin berdasarkan hasil serapan lembaga legislatif dari berbagai pihak. Lagipula, kata dia, DPR saat ini masih memproses rancangan tersebut.

"Apabila itu dipandang perlu, pada dasarnya apabila dalam badan Polri ada yang perlu diawasi tidak masalah," kata Boy.

(Baca: RUU Antiterorisme akan Atur Mengenai Dewan Pengawas)

Boy pun tak merasa instansi Polri dikekang dengan adanya Dewan Pengawas. Menurut dia, selama ini kerja Polri pun sudah diawasi secara internal maupun eksternal, seperti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komnas HAM, Ombudsman, dan LSM.

"Apabila ada lagi yang mengawasi secara khusus, itu adalah kewenangan lembaga legialatif atau kelompok kerja yang melakukan pembahasan revisi UU tersebut. Sepenuhnya kami hormati apapun hasilnya," kata dia.

Revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan mengatur mengenai keberadaan dewan pengawas. Dewan pengawas ini nantinya akan mengawasi kinerja aparat, khususnya saat memperlakukan terduga terorisme.

(Baca: Pasal “Guantanamo” di RUU Antiterorisme Penuh Kontroversi)

"Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap terduga, baik saat penangkapan, penahanan, maupun penunutan," kata Ketua Pansus Revisi UU Anti-Terorisme Muhammad Syafii.

Karena baru usulan awal dari fraksi-fraksi, belum dibahas lebih detil dewan pengawas seperti apa yang akan diatur dalam RUU ini. Namun Syafii meyakini dewan pengawas ini bisa terbentuk karena mayoritas fraksi menginginkannya.

"Kalau enggak diawasi bagaimana? Sekarang sangat jelas banyak terjadi abuse of power saat penangkapan dan penahanan terduga teroris," ucap Syafii.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com