Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal dalam RUU Anti-Terorisme soal Pelibatan TNI Diminta Dicabut

Kompas.com - 29/04/2016, 15:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Pemerintah dan DPR mencabut pasal dalam draf revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yang membuka ruang bagi pelibatan Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Gufron, keinginan pemerintah melibatkan TNI dalam penanggulangan terorime tanpa diikuti adanya peraturan yang jelas dan tegas, dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada pelanggaran HAM.

Selain itu, pasal tersebut akan berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi TNI dengan Kepolisian dalam hal pemberantasan terorisme.

(baca: Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban)

"Pasal 43b draf RUU Anti-terorisme membuka ruang pelibatan bagi TNI. Memang soal perbantuan itu dimungkinkan, tapi ada persoalan mekanisme prosedur dan prinsip dasar yang seringkali dilanggar," ujar Gufron saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai tugas perbantuan TNI seharusnya diatur dalam UU tersendiri dengan mekanisme pengaturan yang lebih detail dan jelas.

Menurut Gufron, pelibatan TNI harus dilandasi dan tetap berpijak pada sejumlah prinsip dasar tentang tugas perbantuan.

Sebab, persoalan terorisme merupakan masalah keamanan dalam negeri yang menjadi tanggungjawab Polri.

(baca: UU Anti-Terorisme Diminta Tak Direvisi Sebelum Ada Evalusi Kinerja Aparat)

Prinsip-prinsip tugas perbantuan TNI dalam urusan keamanan harus dilakukan atas dasar keputusan otoritas politik sipil, adanya ancaman yang mengakibatkan Polri tidak sanggup untuk mengatasi, proporsional, bersifat terbatas dan Polri tetap memegang komando operasi.

Dengan prinsip itu, TNI yang tugas pokoknya di bidang pertahanan tidak bisa serta merta melibatkan diri dalam urusan keamanan dalam negeri tanpa adanya aturan dan kontrol yang jelas.

"Seharusnya pengaturan tersebut tercantum di UU Tugas Perbantuan TNI. Bukan di dalam UU Anti-Teror. Pasal itu harus dikeluarkan dari RUU Anti-Teror," kata Gufron.

Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com