JAKARTA, KOMPAS.com - Zainudin Paru, anggota tim kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengaku bahwa pihaknya siap melayani gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah terkait pemecatan Kl seluruh jenjang kepartaian.
"Sebagaimana dari awal, kami menyampaikan pengumuman penggantian Pak Fahri terkait gugatan beliau. Kami sudah siap," ujar Zainudin di PN Jaksel, Rabu (27/4/2016).
Dalam sidang perdana hari ini, kata dia, pihaknya akan mendengarkan berbagai pernyataan penggugat. Kemudian dari berbagai hal yang disampaikan oleh Fahri atau melalui pengacaranya akan disampaikan kembali kepada Pimpinan PKS.
"Kami mengikuti mekanisme hukum acara, akan kami dengar, rekam, dan catat," tutur Zainudin.
Dia menjelaskan, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih selaku ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan.
"Hari ini saya selaku kuasa hukum diserahkan penuh. Kebetulan tiga di antaranya adalah anggota Dewan dan sedang bersidang, disana lebih penting karena tugas negara, beliau lebih mementingkan kepentingan umum daripada pribadi, dua lainnya ustaz sehingga diserahkan ke saya," kata Zainudin.