Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Politikus PKB Bantah Kasus Suap Sebabkan Konflik Internal di Fraksi

Kompas.com - 25/04/2016, 16:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suap dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diduga menyebabkan perpecahan di internal Fraksi PKB di DPR.

Hal itu diketahui dari fakta persidangan terhadap pengusaha Abdul Khoir yang didakwa memberikan suap bagi anggota DPR.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/4/2016), Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi. Dua di antaranya adalah anggota Fraksi PKB, yakni Alamuddin Dimyati Rois dan Muhammad Toha.

Dalam tanya jawab, hakim menanyakan kepada M Toha, apakah ada pemberian berupa uang yang seharusnya diterima terkait usulan proyek tetapi tidak jadi karena ada konflik internal di Fraksi PKB. Toha maupun Alammudin sama-sama membantah hal tersebut.

"Tidak ada, kami harmonis, Yang Mulia," ujar Alamuddin menjawab pertanyaan hakim.

Selain hakim, Penuntut Umum KPK juga menanyakan hal seputar adanya perpecahan internal akibat proyek di Maluku dan Maluku Utara.

Kali ini, Penuntut Umum KPK memperlihatkan bukti bahwa ada konflik internal yang diduga akibat perebutan jatah proyek. Penuntut Umum memperlihatkan alat bukti berupa pesan singkat melalui Blackberry Mesangger yang disampaikan M Toha kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.

M Toha diduga membicarakan mengenai pengangkatan Musa Zainuddin, anggota Fraksi PKB lainnya yang menggantikan dirinya menjadi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi).

Berikut percakapan Toha dan Damayanti yang diambil dari foto layar ponsel:

"M Toha: Bagaimana menurutmu tentang musa?

Damayanti: Menurut Mas?

M Toha: di atas bajingan"

Kepada Penuntut Umum, M Toha mengakui bahwa pesan tersebut benar adanya. Menurut dia, pertanyaan dan pernyataan tersebut dilontarkan lantaran ia merasa marah atas penunjukkan Musa Zainuddin yang menggantikannya sebagai Kapoksi PKB.

"Secara wajar, mungkin karena saya diganti. Mungkin karena cara-caranya yang tidak benar," kata Toha.

Menurut Penuntut Umum KPK, Abdul Basir, informasi mengenai perpecahan di internal PKB disampaikan Damayanti dalam pemeriksaan di pengadilan. Diduga, seorang Kapoksi akan mendapat jatah suap proyek lebih besar dari anggota biasa.

"Apa benar, karena jatah Kapoksi lebih besar, bisa sampai Rp100 miliar?" kata Abdul Basir.

 

Kompas TV Bagi-Bagi Jatah Proyek, Damayanti: Sistemnya Gitu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com