JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tengah dibahas di DPR.
Aturan kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, dan TNI/Polri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah menjadi salah satu poin yang dibahas.
Terkait hal tersebut, muncul wacana agar peraturan tersebut juga diberlakukan bagi petahana yang kembali mencalonkan diri.
Namun, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodasinya.
“Kalau untuk tidak diskriminatif, satu mundur, ya semua mundur. Termasuk petahana. Putusan MK tidak mengatur petahana. Kalau diperkenankan maju, boleh maju semua. Itu yang sedang kita diskusikan,” kata Rambe dalam pertemuan konsultasi dengan hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Rambe menuturkan, MK menyerahkan semua aturan tersebut kepada pembuat Undang-Undang.
“MK menyerahkan itu semua ke DPR. Itu adalah pembentuk UU yang menentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menilai, kewajiban mundur tersebut menjadi salah satu alasan mengapa jumlah calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2015 lalu minim.
Anggota Dewan, PNS, dan TNI/Polri ragu mundur dari jabatannya demi mencoba menjadi kepala daerah.
“Dari segi calon (Pilkada Serentak 2015) jumlahnya sangat jauh dibandingkan pilkada sebelumnya. Rata-rata hanya dua calon di setiap daerah,” ucap Riza.
Tak hanya kuantitas, Riza menilai, kualitas calon kepala daerah juga menurun akibat kewajiban mundur tersebut.
Menurut Riza, kader partai politik yang lolos menjadi anggota Dewan pada umumnya adalah orang-orang yang berkualitas.
Sehingga, kata dia, jika orang-orang yang berkualitas tersebut terhambat UU untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka yang lolos pada akhirnya adalah calon-calon yang kurang berkualitas.
Menurut dia, Komisi II sudah sepakat bahwa cuti adalah solusi yang terbaik, tak perlu mundur dari jabatan. Tak terkecuali petahana.
“Jadi, kalau mau cuti, cuti semua. Termasuk incumbent. Kita harus berikan kesempatan sebanyak mungkin calon dan tentunya yang berkualitas,” tutur Politisi Partai Gerindra itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.