Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Ingin Petahana Juga Mundur seperti Anggota Legislatif, PNS, TNI/Polri

Kompas.com - 14/04/2016, 14:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tengah dibahas di DPR.

Aturan kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, dan TNI/Polri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah menjadi salah satu poin yang dibahas.

Terkait hal tersebut, muncul wacana agar peraturan tersebut juga diberlakukan bagi petahana yang kembali mencalonkan diri.

Namun, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodasinya.

“Kalau untuk tidak diskriminatif, satu mundur, ya semua mundur. Termasuk petahana. Putusan MK tidak mengatur petahana. Kalau diperkenankan maju, boleh maju semua. Itu yang sedang kita diskusikan,” kata Rambe dalam pertemuan konsultasi dengan hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Rambe menuturkan, MK menyerahkan semua aturan tersebut kepada pembuat Undang-Undang.

“MK menyerahkan itu semua ke DPR. Itu adalah pembentuk UU yang menentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menilai, kewajiban mundur tersebut menjadi salah satu alasan mengapa jumlah calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2015 lalu minim.

Anggota Dewan, PNS, dan TNI/Polri ragu mundur dari jabatannya demi mencoba menjadi kepala daerah.

“Dari segi calon (Pilkada Serentak 2015) jumlahnya sangat jauh dibandingkan pilkada sebelumnya. Rata-rata hanya dua calon di setiap daerah,” ucap Riza.

Tak hanya kuantitas, Riza menilai, kualitas calon kepala daerah juga menurun akibat kewajiban mundur tersebut.

Menurut Riza, kader partai politik yang lolos menjadi anggota Dewan pada umumnya adalah orang-orang yang berkualitas.

Sehingga, kata dia, jika orang-orang yang berkualitas tersebut terhambat UU untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka yang lolos pada akhirnya adalah calon-calon yang kurang berkualitas.

Menurut dia, Komisi II sudah sepakat bahwa cuti adalah solusi yang terbaik, tak perlu mundur dari jabatan. Tak terkecuali petahana.

“Jadi, kalau mau cuti, cuti semua. Termasuk incumbent. Kita harus berikan kesempatan sebanyak mungkin calon dan tentunya yang berkualitas,” tutur Politisi Partai Gerindra itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia 'Tidak Layak Pakai'

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia "Tidak Layak Pakai"

Nasional
Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Nasional
Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Nasional
Soal Revisi UU MK, Disebut 'Jurus Mabuk' Politisi Menabrak Konstitusi

Soal Revisi UU MK, Disebut "Jurus Mabuk" Politisi Menabrak Konstitusi

Nasional
SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

Nasional
Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com