Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Akan Surati "Red Bull" dan Asosiasi "Parkour" soal Video di Borobudur

Kompas.com - 13/04/2016, 18:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat terkait iklan "Red Bull" yang menampilkan seorang pemuda berolahraga "parkour" di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

"Kami akan melayangkan surat terkait iklan ini pada "Red Bull" dan juga asosiasi "parkour" yang menaungi bintang iklan itu," ujar Hilmar Farid dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/4/2016), seperti dikutip Antara.

Hilmar mengatakan, keberatan pihaknya karena iklan tersebut dapat menyebabkan masyarakat melakukan hal yang serupa dan berpotensi merusak.

Padahal, sebagai warisan budaya, usia batu di candi tersebut terbatas. Bahkan idealnya, jumlah wisatawan yang naik ke candi tersebut hanya 150 dalam waktu bersamaan. (baca: Borobudur Kirim Teguran Resmi kepada Red Bull)

"Efek dari iklan ini membuat orang ingin melakukan hal yang sama," kata dia.

Pengambilan gambar di candi tersebut, juga tanpa izin. Secara lisan, Hilmar telah berkomunikasi dengan perusahaan tersebut dan pihak perusahaan telah meminta maaf.

"Mereka (perusahaan) bilang kalau pengambilan gambar tidak direncanakan. Logikanya, mana mungkin pengambilan gambar tanpa perencanaan," ujar dia.

Selain itu, pihaknya akan mengirimkan surat ke asosiasi "parkour" yang menaungi bintang iklan tersebut, karena seharusnya memiliki kode etik yang mana Candi Borobudur merupakan candi umat Budha.

Iklan tersebut juga dinilai melanggar Undang-undang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa benda yang termasuk cagar budaya harus dijaga keaslian dan kelestariannya.

(baca: Kunjungan ke Candi Borobudur Diperketat Setelah Muncul Video Red Bull)

Dalam UU Nomor 5/1992 tentang Pelestarian Benda-benda Cagar Budaya dan UU Nomor 11/2010 ditegaskan, setiap produk budaya yang termasuk dalam kategori cagar budaya harus dijaga keaslian dan kelestariannya.

Video berdurasi 1 menit 23 detik diunggah oleh akun facebook "Red Bull" pada pertengahan Maret.

Video tersebut kemudian menuai kontroversi dari masyarakat. Pihak "Red Bull" kemudian menghapus video tersebut.

Belakangan, Red Bull mengakui bahwa video iklan yang diprotes masyarakat itu diambil oleh tim Red Bull International secara spontan ketika salah satu altet mereka, Pavel Perkuns, berkunjung ke Candi Borobudur.

(baca: Red Bull Akui Bikin Video "Kontroversial" di Borobudur Tanpa Izin)

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Red Bull kepada Balai Konservasi Borobudur (BKB) melalui pesan di laman Facebook, Senin (21/3/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com