Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Serahkan Tersangka Jaksa Fahri ke KPK

Kompas.com - 12/04/2016, 17:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait jaksa Fahri Nurmallo yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Widyo Pramono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan Fahri ke KPK untuk mengikuti proses hukum.

"Atas petunjuk Jaksa Agung (HM Prasetyo), atas nama Fahri itu akan kita serahkan ke KPK yang di Kejati Jateng," ujar Widyo di kantornya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Widyo mengatakan, hal itu menunjukkan kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung.

Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Saat ini Fahri masih berada di Semarang dan tidak ikut ditangkap tangan KPK, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait tangkap tangan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tim klarifikasi di Jamwas telah meminta keterangan Fahri. Pemeriksaan dimaksudkan untuk melihat adanya pelanggaran etik.

"Itu (Fahri) satu tim dari JPU yang menangani perkara itu. Nanti secara substansi akan disampaikan dalam penanganan akhir dari kasus ini," kata Widyo.

Namun, ia enggan menjelaskan hasil pemeriksaan Fahri. Widyo mengatakan, nantinya Jamwas juga akan memeriksa jaksa Deviyanti Rochaeni. Namun, pemeriksaan itu harus dikoordinasikan dengan KPK.

"Kita menghormati apa yang sudah dilakukan aparat penegak hukum lain yang menangani," kata Widyo.

KPK melakukan dua penangkapan dalam satu rangkaian operasi tangkap tangan pada Senin (11/4/2016). (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lenih Marliani, yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik.

Lenih ditangkap pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB di tempat parkir Kejati Jabar. Ia ditangkap seusai memberikan sejumlah uang kepada Deviyanti, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.

Diduga, uang sebesar Rp 528 juta tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri.

KPK juga menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi. KPK mendapat informasi bahwa uang Rp 528 juta itu berasal dari Ojang. (Baca: Tak Ingin Diungkap dalam Korupsi BPJS, Alasan Bupati Subang Suap Jaksa)

Menurut KPK, uang tersebut diduga ditujukan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang dalam kasus korupsi anggaran BPJS yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.

Selain itu, uang tersebut untuk mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus hukum yang sama. (Baca: Selain Suap Jaksa, Bupati Subang Juga Diduga Terima Gratifikasi)

Kompas TVRuang Bupati Subang Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com