JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka seusai menggelar operasi tangkap tangan di Jawa Barat, Senin (11/4/2016). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi.
"KPK menggelar OTT pada Senin (11/4/2016) sekitar jam 07.00 pagi di Kantor Kejati Jabar dan pada jam 13.40 di Subang, Jabar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Menurut Agus, penangkapan ini terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Jajang Abdul Kholik (JAH) yang disidangkan di PN Tipikor Bandung. Istri Jajang, yakni Lenih Marliani, membuat janji dengan Deviyanti Rochaeni (DVR) seorang jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
DVR merupakan jaksa yang menangani kasus terdakwa JAH. Lenih kemudian menyerahkan uang kepada Deviyanti di lantai 4 Kantor Kejati Jabar. Saat sedang menuju mobil sebelum meninggalkan Kantor Kejati Jabar, Lenih ditangkap oleh petugas KPK.
Saat yang bersamaan, KPK menangkap Deviyanti di ruang kerjanya dan ditemukan uang sebesar Rp 528 juta.
Diduga uang sejumlah 528 juta itu merupakan uang suap sebagaimana kesepakatan antara Lenih dan Fahri Nurmallo (FN). Fahri adalah salah satu jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejati Jabar. Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
Adapun uang yang diberikan kepada kedua jaksa tersebut diduga berasal dari Ojang selaku Bupati Subang.
"Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH dan mengamankan OJS (Ojang) agar tidak tersangkut kasus hukum tersebut," kata Agus.
Setelah menangkap Lenih dan Deviyanti, pada hari yang sama, KPK menangkap Ojang dan ajudannya. KPK menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di mobil Ojang. Kelima orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(Baca juga: Mendagri Persilakan KPK Proses Bupati Subang secara Terbuka)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.