Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman: Dalam Kasus Mobile 8, Kejagung Tak Berwenang Periksa Hary Tanoe

Kompas.com - 11/04/2016, 17:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak berwenang memeriksa kliennya terkait dugaan transaksi fiktif PT Mobile 8 dengan yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Hotman menuturkan, jika memang yang disorot adalah soal transaksi fiktif maka kewenangan memeriksa dan menyidik berada di tangan Kepolisian, bukan Kejaksaan Agung.

"Kalau memang yang disorot itu adalah transaksi fiktif, maka ini kewenangan kepolisian, bukan lagi kewenangan kejaksaan," ujar Hotman saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2016).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, meski dengan adanya transaksi fiktif itu akan mengubah laporan neraca perusahaan, namun hal tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.

Tuduhan yang akan diarahkan kepada kliennya pun perihal pemalsuan. Oleh karena itu ia menilai kewenangan menyidik berada di tangan kepolisian.

(Baca: Hary Tanoe Menyangkal Beri Instruksi Pencairan Uang ke Dirut PT Mobile 8)

Sementara itu, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyangkal kesaksian Direktur Utama PT Mobile 8, Hidayat, bahwa dirinya telah memberikan instruksi pencairan uang dalam permohonan restitusi pajak perusahaan.

Menurut penuturan Hary Tanoe, kesaksian Hidayat tersebut tidak benar. Ia mengaku tidak pernah memberikan instruksi pencairan uang kepada Hidayat dan mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus permohonan restitusi pajak PT Mobile 8.

"Yang ngomong siapa? Enggak benerlah, terlalu jauh, orang juga tahu saya tidak terlibat," ujar Hary Tanoe sesaat sebelum memasuki gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (11/4/2016).

Hari ini, Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam restitusi pajak PT Mobile 8.

(Baca: Kejagung Sebut Ada Dua Keterangan Berbeda yang Diterima Panja terkait Mobile 8)

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik ingin mengkonfirmasi kesaksian dari Direktur Utama PT Mobile 8, Hidayat, mengenai instruksi pencairan uang.

"Ada beberapa instruksi, laporan, dari HT kepada Hidayat. Instruksi terkait pencairan uang dan pendistribusian uang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.

Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi dianggap tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com