JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan kembali melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.
Hari ini, Senin (11/4/2016), tim pengawas akan memeriksa jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berinisial AD.
"Sesuai panggilan, kami akan periksa seorang jaksa dari Pidum bernama AD kaitan dengan laporan kasus korupsi di PT BA," ujar Sekretaris Jamwas, Jasman Panjaitan, melalui pesan singkat, Senin (11/4/2016).
Jasman mengatakan, AD dimintai keterangannya seputar laporan dugaan korupsi tersebut.
Laporan yang mulanya didapatkan dari AD kemudian dia serahkan ke jaksa satgas penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Kami akan telusuri kasus ini dari hulu sampai ke hilir upaya suap," kata Jasman.
Kasus PT BA saat ini tengah ditangani di tingkat penyelidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, penanganan perkara ini tersandung kasus.
Diduga, PT BA berencana menyuap oknum di Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung membekuk Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut Pakpahan, sebelum uang suap diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, tim pengawasan pada Jamwas telah memeriksa sejumlah orang dari Kejati DKI yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, dan Wakil Kejati DKI Jakarta Muhammad Rum.
Selain itu, tim pengawasan juga memeriksa Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Djumhana, Kepala Subdit Penyidikan Yulianto, dan Kepala Tata Usaha Pidana Khusus Kejagung Andi Darmawangsa.
Jamwas juga memeriksa tim penyelidik Kejati DKI Jakarta untuk ditanya soal penanganan perkara PT Brantas Abipraya.
Perkara yang yang ditangani Kejati DKI Jakarta terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya. (Baca: Suap ke Kejati DKI Terkait Kasus Pengadaan Iklan)
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
Dari tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. (Baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)
Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.