Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Nilai Ada 5 Masalah dalam RUU Perlindungan Umat Beragama

Kompas.com - 05/04/2016, 13:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM menilai, setidaknya ada lima persoalan utama dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik memaparkan, persoalan utama tersebut adalah tidak dimasukkannya perlindungan terhadap penganut keyakinan atau aliran kepercayaan.

Kemudian, definisi perlindungan, masalah pendaftaran agama dan majelis agama, masalah pendirian rumah ibadah, serta masalah pemidanaan.

Kelima poin tersebut belum terakomodasi dalam Daftar Inventaris Masalah RUU PUB. (baca: Komnas HAM Temukan 20 Perda Diskriminatif di 6 Daerah di Jabar)

"Kajian ini telah disampaikan kepada Menteri Agama pada 2 Februari 2016," kata Jayadi dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Ia mencontohkan, tidak dimasukkannya perlindungan terhadap penganut keyakinan atau aliran kepercayaan.

Ia mengatakan, jaminan perlindungan umat beragama jangan hanya terbatas pada warga negara yang menganut salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.

Pasalnya, dalam perspektif HAM, warga negara yang memeluk kepercayaan atau aliran kepercayaan tertentu juga berhak dilindungi.

"Di Indonesia masih melihat persoalan ini adalah persoalan yang termajinalisasikan," tutur Jayadi.

Jika ada oknum dari kepercayaan atau aliran kepercayaan tertentu yang melakukan perbuatan melanggar hukum, maka mekanisme hukum lah yang berlaku untuk menyelesaikannya.

Jayadi mengatakan, penyampaian hasil kajian tersebut direspons positif oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai masukan dan bahan perbaikan draf RUU yang ada.

"Sebenarnya Menag mengerti kok apa yang kita jelaskan. Tapi mengerti bukan berarti setuju, bahwa banyak WNI yang punya kepercayaan tertentu," papar Jayadi.

"Tapi seberapa jauh ingin (kepercayaan itu) setara kedudukannya di depan hukum (dengan penganut enam agama), ini yang harus kita yakinkan ke pemerintah," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com