JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (31/3/2016) pagi di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Ketiga orang itu adalah SWA (Direktur Keuangan BUMN PT BA), DPA (Senior Manager PT BA), dan MRD (pihak swasta). PT BA adalah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi yang mengerjakan proyek irigasi, bendungan, jalan tol, jembatan, pembangkit listrik.
"MRD ini sebagai perantara," ujar Agus dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (1/4/2016).
Agus mengungkapkan, SWA dan DPA diketahui ingin berusaha menghentikan perkara korupsi di perusahaannya yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
DPA pun akhirnya membuat janji dengan MRD, sebagai perantara dengan pihak Kejati DKI, di sebuah hotel di Cawang pada pukul 09.00. DPA kemudian menyerahkan uang 148.835 dollar AS atau Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000) kepada MRD di toilet pria yang ada di lantai 1 hotel.
Setelah pemberian uang, mereka kemudian kembali ke mobil masing-masing. KPK pun menangkap keduanya dan juga SWA.
"Pemberian itu diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA yang ada di Kejati DKI," ucap Agus.
Semua pelaku yang ditangkap dalam OTT kemarin ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga akan mengembangkan penangkapan ini dengan melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Kejati DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.