Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti E-KTP Tak Perlu Lampirkan SKCK atau PBB, Begini Caranya...

Kompas.com - 28/03/2016, 18:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memberikan sejumlah imbauan bagi masyarakat yang hendak mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak atau ada perubahan elemen data.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk mengurus perubahan data seperti pindah alamat, warga diminta menyerahkan kartu lama kepada pengurus e-KTP hanya jika kartu baru telah diberikan.

Jika KTP lama diserahkan sebelum kartu baru diberikan, maka warga tersebut tidak memiliki kartu identitas apa pun hingga kartu baru diserahkan.

Warga juga wajib memastikan bahwa kartu baru itu berupa e-KTP, bukan KTP berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik. KTP SIAK sudah tak boleh digunakan per 1 Januari 2015.

"Kalau diberikan KTP SIAK justru salah karena kita memegang dokumen yang salah," ujar Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2016).

Kalaupun kartu lama terpaksa diberikan, maka instrumen lain yang dapat diberikan kepada pemilik KTP adalah Surat Sedang Dilakukan Perubahan Elemen e-KTP.

Namun, kata Zudan, surat tersebut tidak diperlukan karena penerbitan e-KTP baru tidak akan memakan banyak waktu jika warga sudah pernah mengikuti perekaman data.

Karena waktu pencetakan ulang yang singkat itu, kata Zudan, maka tak ada alasan bagi pengurus e-KTP setempat untuk menerbitkan kartu baru berlama-lama.

"Tiga sampai lima menit sudah selesai karena data penduduknya sudah tunggal, sudah teruji tidak sama dengan daerah lain, tidak duplicate record," tuturnya.

Bagi warga yang pindah alamat, Zudan mengatakan bahwa yang bersangkutan hanya membutuhkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI). Tidak boleh ada dokumen lain yang disyaratkan.

"Seperti di Palembang kemarin saya sidak di sana, pindah, urus akta kelahiran, akta kematian masih harus pakai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Enggak boleh," jelas Zudan.

"Di DKI, masih ada yang mensyaratkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), itu tidak boleh," kata dia.

Menurut dia, setiap WNI berhak pindah dari satu daerah ke daerah lain. Maka itu, tidak boleh ada persyaratan tambahan selain SKP WNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com