MALANG, KOMPAS.com - Mengentaskan kemiskinan memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak ada upaya yang dapat dilakukan. Butuh sejumlah langkah terobosan untuk itu. Salah satunya adalah memberdayakan para mantan gelandangan dan pengemis.
"Mengentaskan kemiskinan tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan uang," tegas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (25/3/2016). Menurut dia, pengentasan kemiskinan harus melibatkan semua pihak, dari semua lapisan masyarakat.
Pada hari itu, Khofifah mengunjungi lokasi pemukiman para eks gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkanda, Kota Malang. Permukiman ini dibangun, ujar dia, untuk memberikan kesempatan bagi para bekas gepeng berbaur dengan masyarakat tanpa dibayangi rasa malu.
“Biasanya para gapeng ini merasa terkucilkan," kata Khofifah.
Kehidupan sebelumnya para gepeng di jalanan, kerap membuat masyarakat memandang aneh kehadiran mereka di lingkungannya. Padahal, lanjut Khofifah, para gepeng ini punya hak yang sama sebagai warga negara.
Karena itu, program pembangunan permukiman untuk para gepeng ini menjadi salah satu program Kementerian Sosial. Tujuannya adalah kesetaraan bagi para eks gepeng.
"Hal ini untuk menuju Indonesia tanpa gepeng pada 2017,” ujar Khofifah.
Di Kota Malang, sebagai salah satu percontohan, telah dibangun 40 rumah untuk bekas gepeng. Setiap rumah dibangun dengan alokasi dana Rp 30 juta. Selain itu, disertakan pula perangkat penunjang senilai Rp 1,5 juta berupa kasur, lemari, dan meja.
Bersama rumah dan fasilitas itu, ungkap Khofifah, diberikan pula alokasi Rp 2,25 juta per orang setahun untuk biaya hidup.
Permukiman eks gepeng tidak hanya dibangun di Kota Malang, tetapi juga di beberapa daerah lain. "Sebelumnya di Pasuruan (Jawa Timur), lalu Gunung Kidul di (Daerah Istimewa) Yogyakarta, dan sekarang di (Kota) Malang," papar Khofifah.
Terobosan
Pembangunan permukiman ini merupakan sinergi antara Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Malang. Pembagian tugasnya, pendataan eks gepeng oleh Pemerintah Kota Malang dengan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sesudahnya, Pemerintah Kota Malang menyediakan lahan untuk permukiman. Adapun dana pembangunan dan fasilitas permukiman berasal dari Kementerian Sosial. “Kalau tidak ada kerja sama, program ini tidak akan berjalan dengan benar,” kata Khofifah.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial, Sonny W Manalu, mengatakan program permukiman ini bernama "Kampung Kesetiakawanan Sosial". Menurut dia, ini adalah upaya terobosan dari kementeriannya.
Menurut Sonny, tanpa terobosan semacam ini, para gepeng cenderung kembali ke kebiasaan dan aktivitas lama bila hanya mendapat rehabilitasi setelah operasi penertiban. "“Pemkot sendiri yang akan kewalahan (karenanya)," ujar dia di tempat yang sama.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.