Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Pemerintah Dinilai Tepat, Uber dan Grab Harus Patuh

Kompas.com - 25/03/2016, 15:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Solusi pemerintah yang meminta taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab Car untuk memenuhi persyaratan layaknya angkutan umum konvensional, dinilai sudah tepat.

Uber dan Grab Car diminta untuk patuh dan memenuhi berbagai persyaratan yang diminta pemerintah jika masih ingin beroperasi.

"Itu sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro saat dihubungi, Senin (17/3/2016).

Setidaknya, lanjut Nizar, ada enam syarat yang harus dipenuhi Grab dan Uber jika ingin diakui sebagai angkutan umum.

Pertama, adalah melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Kedua, Grab dan Uber harus menyiapkan asuransi bagi penumpangnya. Ketiga, kedua perushaan itu juga harus mengikuti batas tarif atas atau bawah yang sudah ditentukan pemerintah.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Keempat, kendaraan yang digunakan Grab dan Uber harus berpelat kuning layaknya angkutan umum.

Kelima, Grab dan Uber harus berbadan hukum baik berupa koperasi atau perusahaan. Keenam, pajak kendaraan yang dibayarkan adalah pajak kendaraan umum yang lebih mahal, bukan pajak kendaraan pribadi.

Terakhir, pengendara juga harus mengantongi SIM A untuk angkutan umum.

"Andaikata Uber dan Grab mau mengurus semua ini kan tidak akan tidak akan timbul masalah," kata Nizar.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

Politisi Partai Gerindra ini pun menilai, batas waktu dua bulan yang diberikan pemerintah sudah cukup bagi Grab dan Uber untuk mengurus semua persyaratan itu.

Dia menilai wajar apabila Menteri Komunikasi dan Informatika mengancam akan menutup aplikasi kedua perusahaan itu apabila dalam dua bulan belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

"Jadi kalau solusinya seperti ini tidak perlu revisi UU. Terkait tarifnya nanti tinggal dibuat MoU. Bertemu saja antara taksi online dengan konvensional, tentukan tarif atas dan bawahnya. Bikin kesepakatan," kata Nizar.

Kompas TV Ini Dia Hitungan Tarif Uber dan Grab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com