Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Angkutan Konvensional Vs Aplikasi, Jokowi Ingin Ada Jalan Tengah

Kompas.com - 23/03/2016, 18:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo ingin negara memberikan keadilan bagi pengemudi angkutan konvensional dan perusahaan angkutan berbasis aplikasi.

Jokowi ingin mengakomodasi tuntutan para pengemudi angkutan konvensional, tetapi bukan dengan cara memblokir aplikasi milik perusahaan angkutan online.

"Tidak bisa juga kita menutup mata terhadap kepentingan atau keinginan masyarakat yang ingin memperoleh angkutan melalui aplikasi," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP di Istana, Rabu (23/3/2016).

Oleh sebab itu, Presiden menganggap perlu jalan tengah yang mampu mengakomodasi kepentingan kedua jenis angkutan tersebut.

Presiden, sebut Johan, telah memerintahkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara agar memfasilitasi perusahaan angkutan berbasis aplikasi untuk mendaftar sebagai angkutan umum resmi.

"Misalnya, aplikasi online Grab atau Uber itu juga harus memenuhi syarat yang disyaratkan di UU Lalu Lintas dan Angkutan Darat," ujar Johan.

Pemerintah memutuskan bahwa Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Kedua perusahaan tersebut mesti bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.

Keputusan itu didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (23/3/2016).

Rapat yang digelar di Ruang Bima, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, itu dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

"Posisi saat ini untuk Uber Taxi dan GrabCar belum memiliki izin angkutan umum resmi atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum resmi," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo seusai rapat.

"Jadi, solusinya sudah ketemu. Mereka akan bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin operasi resmi. Baik nantinya sebagai taksi atau angkutan sewa," kata dia.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Lebih spesifik lagi, pemerintah memberikan dua alternatif bagi GrabCar, apakah bergabung ke dalam perusahaan taksi atau hanya cukup berbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil.

Sementara itu, Uber hanya dimungkinkan untuk bekerja sama dengan perusahaan rental mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com