"Korbannya masih banyak. Putus sidang ini, kami akan ajukan perkara berikutnya lagi, berikutnya lagi," ujar Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di kantornya, Jumat (18/3/2016).
Umar menyebut Bungawati sebagai pelaku jaringan perdagangan orang terbesar di Indonesia. Sejak beroperasi pada 2012 hingga 2014, jumlah korban Bungawati mencapai 13.000 orang. Jumlah tersebut terus bertambah karena berkembangnya jaringan tersebut.
"Korbannya luar biasa banyak. Saya dapat faks kedutaan besar kita di Suriah, korbannya yang di selter masih ada 90 orang," kata Umar.
Saat ini, perkara Bungawati masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Umar meminta masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan agar dia dihukum secara pantas.
"Dalam TPPO ada tiga hal yang harus diputuskan, penghukuman badan, sita aset, dan restitusi korban," kata Umar.
Dalam hal ini, Bungawati wajib membayar ganti rugi sebagai hak dari korban. Meski merupakan pelaku kelas kakap, Bungawati hanya menjadi tahanan kota. Hal tersebut disayangkan oleh Umar.
Ia berharap, Bungawati bisa dihukum setimpal dan segera ditahan oleh aparat penegak hukum.
"Rata-rata korbannya itu ada yang bunuh diri, dianiya berat, dan hilang. Manusia kok diperdagangkan," pungkas Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.