JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Cecep Handoko, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memblokir aplikasi layanan pemesanan angkutan Uber Taksi dan Grabcar sesuai permintaan Kementerian Perhubungan.
"Kami mendesak Menkominfo menjalankan rekomendasi pihak Kemenhub memblokir aplikasi itu," ujar Cecep di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/3/2016).
PPAD memberikan waktu 15 hari setelah surat disampaikan Senin ini agar Kemenkominfo memblokir aplikasi itu.
PPAD mengancam akan menduduki Kemenkominfo jika dalam waktu tersebut pemblokiran aplikasi tidak segera dilakukan.
"Kami kasih waktu Kemenkominfo 15 hari ya. Maaf, bukannya kami sombong atau apa, tapi kalau tidak (diblokir), akan kami duduki," ujar Cecep.
Ia berharap pemerintah berlaku adil terhadap pengemudi angkutan umum yang selama ini ada.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (14/3/2016) siang. Surat itu berisi permintaan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan Uber Taksi dan GrabCar.
Dalam surat itu, Kemenhub juga menyertakan tinjauan hukum mengapa Kemenkominfo mesti memblokir aplikasi pemesanan angkutan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.