Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Soeharto Berbekal Supersemar, dari Bubarkan PKI hingga Kontrol Media

Kompas.com - 11/03/2016, 09:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendapatkan Surat Perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno yang dibawa oleh tiga jenderal dari Istana Bogor, Menteri Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto langsung beraksi.

Soeharto tidak mau menunggu waktu lama untuk melakukan serangkaian "tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga keamanan, ketenangan dan kestabilan".

Dalam buku biografi Soeharto: Jenderal Besar dari Kemusuk, terbitan Dinas Sejarah Angakatan Darat, dia menyimpulkan bahwa penyebab pokok terjadinya pergolakan nasional saat itu adalah peristiwa G30S yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia.

Oleh karena itu, langkah pertama yang diambil oleh Soeharto adalah membubarkan PKI dan organisasi di bawahnya pada 12 Maret 1966 dengan mengatasnamakan Presiden Soekarno.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1/3/1966 dan diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966.

Isi surat keputusan itu adalah membubarkan Partai Komunis Indonesia termasuk bagian-bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas, berlindung dan bernaung di bawahnya.

Kedua, Soeharto menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

Dikutip dari arsip Harian Kompas yang terbit 14 Maret 1966, Surat Keputusan tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan, serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa G30S.

Keluarnya Surat Keputusan ini mendapat respon yang luar biasa. Pada 15 Maret 1966 di Lapangan Banteng Jakarta diadakan Rapat Raksasa Keselamatan dan show of force dari RPKAD.

Akan tetapi, dalam perkembangannya, Presiden Soekarno menilai apa yang dilakukan Soeharto menyalahi isi dari Supersemar.

Soekarno menghendaki pelaksanaan Supersemar hanya sebatas hal-hal teknis dan tidak melibatkan diri dalam bidang politik.

Dalam suratnya kepada Soeharto yang disampaikan melalui J Leimena tertanggal 14 Maret 1966, Soekarno memerintahkan Soeharto untuk kembali kepada pelaksanaan Surat Perintah 11 Maret 1966.

Artinya, Soeharto diminta melaksanakan secara teknis belaka, dan tidak mengambil serta melaksanakan di luar bidang teknis, apalagi bersifat politis.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com