Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Deponering Hanya Akan Bebani Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Kompas.com - 04/03/2016, 17:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan mendeponir kasus pidana dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dianggap bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara keduanya.

Sebaliknya, deponering kedua kasus itu hanya menambah persoalan baru. Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan, keputusan deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Untuk implementasinya, frasa 'demi kepentingan umum' dalam mengesampingkan perkara harus menjadi dasar pertimbangan yang mendalam dan cermat. Itu satu tarikan napas. Tafsir frasa ini jangan subyektif, tetapi harus obyektif," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2016).

(Baca: "Deja Vu", Akhir Kisah Abraham Samad-BW Deponir seperti Bibit-Chandra)

Di dalam pertimbangannya, Jaksa Agung M Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang lantaran adanya kekhawatiran terganggunya proses pemberantasan korupsi yang akan dilakukan jika perkara keduanya tetap dilanjutkan.

Fadli pun memberi catatan bahwa perlu adanya perhatian atas upaya penegakan hukum terhadap perkara mereka. Sebab, sebelumnya, Jaksa Agung telah menyatakan jika pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian dan dinyatakan lengkap atau P 21.

"Secara implisit diduga bahwa pihak yang diperkarakan memang telah melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui proses penyidikan di kepolisian dengan barang bukti serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan walaupun belum tentu bersalah," ujarnya.

(Baca: Abraham Samad: Saya Berterima Kasih kepada Presiden dan Jaksa Agung)

Adapun pengesampingan perkara, kata Fadli, bukan karena kurangnya alat bukti yang dimiliki dan landasan hukum yang kurang kuat, melainkan karena pertimbangan demi kepentingan umum.

"Dalam konteks ini, deponering akan menjadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya. Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka 'bersih' dari dugaan kesalahan," ungkap Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com