"Tanya Menkumham, bisa kabur dari tahanan gimana caranya," kata Badrodin saat dijumpai di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Badrodin menuturkan, Polri sudah bertanggung jawab terhadap proses penahanan mantan anggotanya itu.
(Baca: Labora Melarikan Diri Saat Akan Dipindahkan ke LP Cipinang)
"Statusnya sudah tahanan, jadi tangung jawab Menkumham. Kalau polisi ikut campur, ditempatkan di kantor polisi, bukan di tahanan," ungkapnya.
Proses pemindahan Labora Sitorus ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, gagal dilakukan. Labora tidak berada di kediamannya saat hendak dijemput oleh petugas gabungan Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga saat ini, aparat keamanan masih berupaya menyisir lokasi di sekitar tempat pelarian Labora.
(Baca: Kata Menkumham, Sangat Memalukan jika Labora Kembali Keluar Lapas)
Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara.
Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Dia terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.