Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pengembalian 305.000 Dollar Singapura oleh Budi Supriyanto ke KPK

Kompas.com - 02/03/2016, 14:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Budi ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya berusaha menyerahkan uang suap yang ia terima kepada KPK.

"Kurang tepat jika dikatakan BSU (Budi) mengembalikan uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Menurut Priharsa, setelah melalui analisis, Direktorat Gratifikasi KPK menolak menerima pengembalian uang sebesar 305.000 dollar Singapura oleh Budi. (Baca: KPK Tolak Anggota Komisi V DPR yang Ingin Kembalikan Suap)

Pengembalian tersebut dilakukan Budi pada 1 Februari 2016, atau sekitar 18 hari sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.

Pengembalian uang tersebut dilakukan Budi melalui kuasa hukumnya. Dalam laporan pengembalian, kuasa hukum Budi menjelaskan bahwa uang tersebut diterima dari Julia Prasetya Rini, staf Damayanti.

Setelah dilakukan analisis, kemudian diputuskan bahwa laporan tersebut harus ditolak KPK karena berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana yang sedang ditangani. (Baca: F-Golkar Kaget Anggotanya Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK)

"Karena berkaitan kasus yang sedang ditangani sehingga pengembalian tersebut dianggap tidak memenuhi Pasal 12 b (UU Tipikor)," kata Priharsa.

KPK kemudian mengirimkan surat penolakan pada 10 Februari 2016. Pada hari yang sama, KPK menyita uang tersebut dengan disaksikan langsung oleh kuasa hukum Budi.

Priharsa belum bisa memastikan apakah uang tersebut akan dibagikan kepada anggota Komisi V DPR yang lain. (Baca: Siapa Budi Supriyanto, Anggota DPR yang Kembalikan 305.000 Dollar Singapura ke KPK?)

Menurut Priharsa, dalam analisisnya, Direktorat Gratifikasi menduga pengembalian uang tersebut merupakan upaya Budi untuk menyamarkan tindak pidana sebagai gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com