Pada Selasa (1/3/2016) kemarin, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPDN Kabupaten Agam tahun 2011.
"Proses hukum akan berjalan dan Pak Menteri sangat welcome dengan kedatangan KPK," kata Dodi, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Kemendagri juga tak akan menghalangi KPK untuk mengambil sejumlah barang bukti jika diperlukan.
"Kami welcome terhadap apa yang dilakukan KPK," ujarnya.
Pada penggeledahan kemarin, penyidik KPK menyita beberapa barang bukti dari ruangan Kepala Pusat Data dan Informasi.
Selain itu, sejumlah dokumen yang ada di Unit Layanan Pengadaan turut disita.
Ada tiga ruangan yang digeledah oleh KPK di Gedung B Kantor Kemendagri, yaitu ruangan di lantai 10, lantai 4, dan lantai 6.
Ketiga ruangan itu merupakan ruangan DJ, Kepala Pusat Data dan Informasi yang disebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK menempatkan DJ sebagai tersangka. Tersangkanya baru kemarin itu, Februari," ujar Dodi.
Adapun, terkait proses hukum yang berjalan, Dodi mengatakan, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.