Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: BIN Tinggal Minta Info dari Polisi, Tak Perlu Interogasi

Kompas.com - 01/03/2016, 09:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai, kewenangan untuk menginterogasi tidak dibutuhkan oleh Badan Intelijen Negara. Menurut dia, upaya untuk menggali informasi dalam upaya menanggulangi terorisme sebaiknya tetap dilakukan oleh lembaga penegak hukum.

BIN bukanlah lembaga penegak hukum sehingga tidak memerlukan kewenangan menginterogasi.

"Kalau lembaga intelijen butuh informasi dari terduga teroris atau pelaku teroris, tinggal meminta data dan informasi dari penegak hukum," ujar Al Araaf ketika dihubungi, Senin (29/2/2016) malam.

Ia mengatakan, yang lebih dibutuhkan oleh BIN saat ini adalah perbaikan dan peningkatan koordinasi dengan lembaga negara lain dalam mengatasi terorisme, seperti Kepolisian dan BNPT.

(baca: Kewenangan Interogasi oleh BIN Dikhawatirkan Langgar Hak-hak Sipil)

Aparat BIN juga perlu meningkatkan kemampuan intelijen. Kemampuan itu meliputi dukungan anggaran, kualitas sumber daya manusia, teknologi intelijen, pendidikan intelijen, perekrutan intelijen dan lain lainnya.

Peningkatan kemampuan, kata dia, harus dilakukan mengingat BIN merupakan lembaga yang bertugas melakukan deteksi dini dengan mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi secara akurat.

Hasil Informasi intelijen tersebut nantinya akan digunakan oleh otoritas sipil atau lembaga penegak hukum untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, intelijen tidak perlu kewenangan interogasi.

"Intelijen adalah komunitas bayangan yang berperang adu pintar sehingga kemampuan inteligensia yang dibutuhkan, bukan kewenangan menginterogasi," pungkasnya.

Kepala BIN Sutiyoso sebelumnya meminta agar pihaknya bisa memanggil dan menginterogasi terduga teroris. Dengan begitu, BIN bisa menggali informasi dari terduga teroris tersebut.

(baca: Kepala BIN Kini Minta Kewenangan Interogasi Terduga Teroris)

Permintaan kewenangan tersebut disampaikan Sutiyoso saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Sutiyoso berharap kewenangan ini bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-Terorisme yang akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Untuk mendalami sebuah informasi, kami kan perlu memanggil orang. Itu saja," kata Sutiyoso

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com