JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah mendesak untuk direvisi.
Revisi itu terutama terhadap sejumlah isu strategis mengenai pencalonan kepala daerah.
Yandri menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang menyatakan jika mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, menurut dia, putusan MK masih bersifat telalu umum.
"Dalam pembahasan dengan leading sector, tentu akan dibahas secara detail. PAN akan mendorong itu," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Rabu (24/2/2016).
Yandri mengusulkan, agar mantan napi kasus narkoba, korupsi, kekerasan terhadap anak tidak diperbolehkan mencalonkan diri. Sebab, kepala daerah merupakan ikon daerah yang nantinya akan menjadi panutan.
Selain itu, Yandri mengusulkan agar anggota DPR yang ingin mencalonkan diri tak perlu mengundurkan diri. Calon cukup mengajukan cuti seperti halnya calon petahana.
"Ini untuk mencari sumber pimpinan kepala daerah. Sejatinya, kita harus memperbanyak sumber yang ada," ujar Yandri, yang menyatakan siap maju di Pilkada Banten.
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, selama ini banyak politisi DPR yang ragu mencalonkan diri. Sebab, mereka harus melepaskan jabatannya sebagai anggota Dewan.
Sementara, ada kekhawatiran jika nantinya telah melepaskan jabatan, mereka justru kalah saat kontestasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.