Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sepanjang Tahun 2015, Anggaran Negara 134 Kali Dikorupsi

Kompas.com - 24/02/2016, 17:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat sejumlah 550 kasus korupsi sepanjang 2015 yang ditangani oleh aparat penegak hukum masuk ke tahap penyidikan.

Dari jumlah tersebut, 308 kasus masuk tahap penyidikan pada semester pertama di 2015 dan 242 kasus pada semester kedua.

Adapun dari jumlah kasus tersebut, modus yang paling banyak digunakan adalah penyalahgunaan anggaran dengan jumlah 134 kasus. Sementara kerugian negaranya mencapai Rp 803,3 miliar.

"Modus yang paling sering digunakan pada 2015 adalah penyalahgunaan anggaran sekitar 24 persen atau 134 kasus," ujar Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Ia mencontohkan, salah satu kasus penyalahgunaan anggaran adalah korupsi dana bansos yang dilakukan Bupati Bengkalis Herliyan saleh. Korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 29 miliar.

(Baca: BPS: Tiga Tahun Terakhir, Masyarakat Semakin Membenci Korupsi )

Sementara itu, total nilai kerugian negara akibat kasus korupsi di 2015 mencapai Rp 3,1 triliun.

Selain penyalahgunaan anggaran, modus korupsi yang paling sering digunakan adalah modus penggelapan dengan jumlah 107 kasus. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan yaitu Rp 412,4 miliar.

"Kemudian modus mark-up dengan 104 kasus dan penyalahgunaan wewenang 102 kasus," kata Wana.

Polri mengklaim lebih banyak

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi pada kesempatan yang sama menyampaikan sanggahannya terkait paparan data ICW.

Menurut Erwanto, kepolisian tahun lalu menangani lebih banyak perkara daripada angka yang dipaparkan ICW. Namun, menurutnya, itu hanyalah masalah perbedaan persepsi.

Adapun berdasarkan data yang dimiliki Polri, sepanjang 2015 sebanyak 927 perkara sudah masuk ke P21, dengan kerugian negara lebih dari Rp 437 miliar.

"Sebenarnya ini masalah persepsi. Yang dimaksud kasus itu apa, perkara apa. Karena kami menghitungnya perkara," kata Erwanto.

"Kalau ICW menghitung kasus, kami menghitung perkara. Di kami bisa lebih banyak," sambungnya.

Adapun pemantauan yang dilakukan ICW dilakukan dalam periode 1 Juli hingga 31 Desember 2015 dengan sumber website resmi Institusi Penegak Hukum serta pemberitaan di media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com