Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tak Akan Ikut Campur soal Penghentian Perkara Novel Baswedan

Kompas.com - 22/02/2016, 22:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan, penghentian sebuah perkara atau deponering terhadap kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, menjadi wewenang penuh Kejaksaan Agung.

DPR sebagai lembaga politik tidak akan memberikan intervensi apa pun atas langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung.

"Keputusan Jaksa Agung itu harus dihormati, dalam ranah hukum," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senin (22/2/2016).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Andika Hazrumi menjelaskan, sesuai Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan, pemberian deponering dapat dilakukan sepanjang hal itu menyangkut kepentingan umum.

Selain itu, kejaksaan juga perlu memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah itu.

"Oleh karena itu, kewenangan ini hanya dapat dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan harus memperhatikan asas kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan," kata Andika.

"Jaksa Agung harus bisa menjelaskan kepada publik sesuai tidak dengan asas tadi," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, penghentian penuntutan Novel dikarenakan dua hal, yaitu kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus.

(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)

Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebelumnya ingin agar kasus Novel diproses hingga pengadilan. (Baca: Kapolri Ingin Kasus Novel Baswedan Disidang)

"Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat bisa tahu," ujar Badrodin.

Adapun Presiden Joko Widodo ingin penyelesaian kasus Novel dilakukan sesuai koridor hukum. (Baca:Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, tidak ada proses transaksional dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.

"Tidak ada embel-embel apa pun, tidak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," kata Johan.

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.

Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. (Baca: Kuasa Hukum Beberkan Lima Temuan Ombudsman soal Kasus Novel Baswedan)

Penyidikan perkara Novel sempat dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian menarik berkas perkara Novel dengan alasan penyempurnaan dakwaan.

Lantaran berkas tak kunjung dikembalikan ke pengadilan, akhirnya sidang yang sedianya digelar pada Selasa (16/2/2016) batal dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com