JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal mengaku tidak mengerti kenapa Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya tidak mengerti kenapa presiden menunda. Kalau memang menolak seharusnya dicabut saja," ujar Akbar Faizal usai menyambangi gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Meskipun begitu, Akbar Faizal menyatakan nasib revisi Undang-Undang KPK ada di tangan pemerintah. DPR akan mengikuti keputusan pemerintah terkait kelanjutan revisi tersebut.
Menurut Akbar, revisi UU KPK merupakan usulan Presiden Joko Widodo. Parlemen akan mengikuti kemauan pemerintah, bahkan apabila revisi tersebut akan dicabut dari Program Legislasi Nasional.
"Ini usulan pemerintah. Pemerintah mau menunda monggo, pemerintah mau cabut besok monggo, kita ikut saja kemauan Presiden," kata Akbar.
Dia menjelaskan, jika pemerintah ingin mencabutnya namun pihak DPR menolak, maka pembahasan revisi tersebut tidak bisa diteruskan. Begitu pula sebaliknya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyatakan sikap partainya tidak berubah atas revisi UU KPK. Dia menyatakan tetap mendukung rencana revisi tersebut.
"Tidak berubah. Sikap kami tetap," ujarnya singkat sebelum meninggalkan gedung baru KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.