Fadli menyayangkan jika penghentian penuntutan dilakukan lantaran kejaksaan terpengaruh opini publik.
"Harus dilihat sesuai hukum normatif, jangan sesuai opini publik. Harus sesuai mekanisme, jangan hanya karena opini publik," kata Fadli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Kejaksaan menghentikan penuntutan Novel dikarenakan dua hal, yaitu kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus.
(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)
Jaksa penuntut umum kesulitan membuktikan bahwa Novel memang pelaku penembakan tersebut karena tidak ada saksi mata.
Dari sisi masa penanganan perkara, semestinya kasus ini sudah kadaluarsa pada 18 November lalu. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2004.
Jaksa penuntut umum pun ragu melanjutkan perkara itu ke penuntutan.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.