JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, berharap penghentian penuntutan tidak hanya berhenti pada Novel.
Ia ingin perkara yang menjerat dua kliennya yang lain, pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, juga dihentikan.
"Keluarnya SKPP terhadap perkara NB merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto dan Abraham Samad," ujar Kanti melalui pesan singkat, Senin (22/2/2016).
Saat ini, nasib perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto belum ditentukan. Berkas kedua perkara itu kini sudah sampai pada tahap penuntutan.
Jaksa Agung H.M Prasetyo lalu mempertimbangkan perkara itu dideponering alias dikesampingkan atas dasar kepentingan umum. Alasannya, kedua tokoh tersebut adalah tokoh antikorupsi.
Kanti mengatakan, dengan adanya penghentian penuntutan ini, maka berakhir sudah "drama" perkara yang menjerat Novel. Penyidik KPK itu beberapa kali tarik ulur dengan Kejaksaan di Bengkulu.
"Sejak awal Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa penyidikan Kasus Novel penuh dengan kejanggalan dan rekayasa," kata Kanti.
Kejaksaan menghentikan penuntutan Novel dikarenakan dua hal, yaitu kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus.
Jaksa penuntut umum kesulitan membuktikan bahwa Novel memang pelaku penembakan tersebut karena tidak ada saksi mata.
Dari sisi masa penanganan perkara, semestinya kasus ini sudah kadaluarsa pada 18 November lalu. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2004. Jaksa penuntut umum pun ragu melanjutkan perkara itu ke penuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.