JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah hingga kini masih terus dibahas di tataran eksekutif.
Pemerintah sendiri menargetkan pembahasan draf revisi rampung dalam waktu dekat.
"Sekarang sedang harmonisasi. Tahap pertama dengan Menkumham sudah selesai, dan kami juga akan dengan Setneg. Akhir bulan kami yakin masuk DPR," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dalam pembahasannya, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pemerintah telah mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Selain itu, pemerintah juga telah mendengarkan keterangan dari elemen masyarakat pro demokrasi serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Pemerintah juga telah menginventarisir masalah yang ada selama penyelenggaraan pilkada serentak.
"Seperti persoalan calon tunggal, misalnya. Harus kita batasi jumlah maksimum parpol yang mendukung parpol. Kalau semua diborong kan rumit juga jadinya," ujarnya.
Mendagri berharap pembahasan revisi UU Pilkada rampung sebelum Agustus 2016. Sebab, menurut rencana UU yang telah direvisi akan diimplementasikan penggunaannya dalam pilkada serentak 2017 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.