"Dalam rapim kita memutuskan pengadu berhak mencabut pengaduannya sepanjang itu masih proses verifikasi dan belum diputuskan oleh MKD," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Junimart mengatakan, Dita mengirimkan surat pencabutan laporan ke MKD yang ditandatangani oleh dia dan ibunya pada Jumat pekan lalu. Bersama surat itu, Dita juga melampirkan surat pencabutan laporan yang sudah dikirimkan ke Bareskrim Mabes Polri.
(Baca: LBH APIK: Dita Aditia Ditekan Masinton untuk Cabut Laporan Pemukulan)
"Oleh karena itu, rapim memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini," ucap Junimart.
Sebelumnya, Direktur LBH APIK sekaligus kuasa hukum Dita, Ratna Bantara Mukti, mengatakan, Dita mendapat tekanan oleh pihak keluarga dan Masinton untuk mencabut laporannya di Bareskrim.
Dita melaporkan Masinton atas pemukulan yang dialaminya pada Kamis, 21 Januari 2016 malam.
(Baca: Kronologi Dugaan Pemukulan oleh Masinton Menurut Pengakuan Dita Aditia)
Atas laporan tersebut, Masinton berkilah. Ia membantah memukul Dita. Namun, Masinton mengakui adanya peristiwa yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Tidak hanya itu, Masinton juga mengklaim bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dita sudah diselesaikan secara kekeluargaan.