Hal itu disampaikan terkait Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi MA.
"Ini bukan kasus pertama dan ini menimbulkan pertanyaan, di mana faktor mendasar yang menjadi celah korupsi, kaitannya dengan kondisi sistem dan struktur di MA," ujar anggota masyarakat pemantau peradilan Julius Ibrani di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Menurut Julius, terdapat tiga permasalahan dalam proses penanganan perkara di MA. Pertama, alur penanganan perkara di MA harus melewati 27 tahapan, sehingga dinilai tidak efisien.
Setidaknya alur yang panjang tersebut melibatkan 3 unit kerja yang berbeda, yakni Biro Umum di bawah Badan Urusan Administrasi, kemudian Direktorat Pranata dan Tata Laksana di bawah Dirjen Badan Peradilan.
Selain itu, juga harus melewati Kepaniteraan Muda di bawah Panitera MA.
Kedua, proses minutasi yang terlalu lama. Ketua MA sebenarnya telah menetapkan SK Nomor 214 Tahun 2014, yang mengatur putusan dikeluarkan paling lama 103 hari. Namun, batas waktu itu dinilai belum cukup, karena format penulisan putusan yang dilakukan masih menggunakan sistem manual.
Proses manual tersebut membuat waktu koreksi putusan yang dilakukan berjenjang oleh hakim menjadi lebih lama juga.
Ketiga, proses penanganan perkara belum sepenuhnya memanfaatkan sistem teknologi informasi. Akibatnya, panitera menjadi kesulitan untuk memantau dan mengetahui status penanganan perkara secara real time.
Belum adanya info detail dalam tahapan minutasi justru digunakan pegawai atau pejabat MA untuk memperjual-belikan informasi kepada pihak yang tengah berperkara.
"Lamanya waktu minutasi menimbulkan beragam implikasi, seperti celah korupsi. Salah satunya, salinan putusan bisa di-setting dengan harga tertentu," kata Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.