Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Penanganan Perkara MA Dinilai Bermasalah

Kompas.com - 21/02/2016, 18:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis yang tergabung dalam masyarakat pemantau peradilan Indonesia meminta Mahkamah Agung untuk memperbaiki manajemen penanganan perkara di internal MA. Penanganan perkara yang bermasalah dinilai rawan dijadikan lahan korupsi.

Hal itu disampaikan terkait Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi MA.

"Ini bukan kasus pertama dan ini menimbulkan pertanyaan, di mana faktor mendasar yang menjadi celah korupsi, kaitannya dengan kondisi sistem dan struktur di MA," ujar anggota masyarakat pemantau peradilan Julius Ibrani di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).

Menurut Julius, terdapat tiga permasalahan dalam proses penanganan perkara di MA. Pertama, alur penanganan perkara di MA harus melewati 27 tahapan, sehingga dinilai tidak efisien.

Setidaknya alur yang panjang tersebut melibatkan 3 unit kerja yang berbeda, yakni Biro Umum di bawah Badan Urusan Administrasi, kemudian Direktorat Pranata dan Tata Laksana di bawah Dirjen Badan Peradilan.

Selain itu, juga harus melewati Kepaniteraan Muda di bawah Panitera MA.

Kedua, proses minutasi yang terlalu lama.  Ketua MA sebenarnya telah menetapkan SK Nomor 214 Tahun 2014, yang mengatur putusan dikeluarkan paling lama 103 hari.  Namun, batas waktu itu dinilai belum cukup, karena format penulisan putusan yang dilakukan masih menggunakan sistem manual.

Proses manual tersebut membuat waktu koreksi putusan yang dilakukan berjenjang oleh hakim menjadi lebih lama juga.

Ketiga, proses penanganan perkara belum sepenuhnya memanfaatkan sistem teknologi informasi. Akibatnya, panitera menjadi kesulitan untuk memantau dan mengetahui status penanganan perkara secara real time.

Belum adanya info detail dalam tahapan minutasi justru digunakan pegawai atau pejabat MA untuk memperjual-belikan informasi kepada pihak yang tengah berperkara.

"Lamanya waktu minutasi menimbulkan beragam implikasi, seperti celah korupsi. Salah satunya, salinan putusan bisa di-setting dengan harga tertentu," kata Julius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com