Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino.
"KPK periksa Haryadi Budi Kuncoro, Senior Manager Peralatan PT Pelindo II sebagai saksi RJL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (19/2/2016).
Pada pukul 10.00 WIB, ia memenuhi panggilan KPK. Haryadi merupakan adik kandung mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, penyidik pernah memeriksa Haryadi sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam perkara ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan.
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.