JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Ali Mukartono, mengaku belum menerima berkas perkara Novel Baswedan dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Belum tahu. Mungkin belum sampai kali," ujar dia saat dihubungi, Kamis (18/2/2016) sore.
Ali memperkirakan berkas tersebut dikirim ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum terlebih dahulu sebagai pihak yang berwenang atas berkas tersebut sebelum diserahkan kepada dirinya.
"Mungkin melalui Jampidum dulu. Masa Pak Jaksa Agung langsung ke saya," kata dia.
Jika memang berkas itu dikembalikan kepada dirinya, ia juga akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri sesuai tempat kejadian perkara.
Dia dan Kejari akan merundingkan apakah berkas itu akan dikirim ke pengadilan atau tidak. Perkara Novel Baswedan dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Menurut Jaksa Agung RI HM Prasetyo, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal deponering perkara tersebut karena belum adanya kepastian hukum.
"Khusus kasus Novel kita kembalikan ke Bengkulu untuk diselesaikan persyaratan administrasinya," kata Prasetyo usai kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Kamis.
Prasetyo belum bisa mengambil keputusan apapun karena masih dalam pengkajian secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.