Ia mengatakan, Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan untuk mencabut surat keputusan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. Pencabutan itu, kata dia, seharusnya diikuti dengan pengesahan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta oleh Menkumham.
(Baca: Sebar Surat ke Pengurus, Djan Faridz Tolak Perpanjangan Muktamar Bandung)
"Menkumham ini super sekali. Jempol dua karena mengabaikan keputusan MA," kata Dimyati saat diskusi bertajuk "Peta Politik Partai Ka'bah di Parlemen dan Nasional, Pasca Keputusan Menkumham" di Kompleks Parlemen, Kamis (18/2/2016).
Ia menambahkan, tak hanya menabrak putusan MA, Menkumham juga dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP hasil Muktamar Bandung.
Di dalam Pasal 73 ayat (1) disebutkan, masa bakti DPP PPP hasil Muktamar Bandung berakhir pada 2015.
(Baca: Yasonna: PPP Kubu Djan Faridz Tak Lengkapi Persyaratan Pengesahan Kepengurusan)
"Saya enggak tahu lagi, apa pegangan Menkumham," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.