Salah satunya adalah pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit yang selama ini dinilai belum cukup mengakomodir.
"Pelayanan pemilih di Rumah Sakit. Kami tidak bisa membangun TPS (Tempat Pemungutan Suara) sendiri karena pengaturannya tidak ada," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
KPU, kata Hadar, selalu berusaha untuk mengakomodir namun selalu tak sanggup untuk melayani semua pasien-pasien di rumah sakit. Karena itu, KPU berharap ada pengaturan khusus terkait pemungutan suara di rumah sakit agar KPU dapat membuat TPS-TPS khusus.
(Baca: Mendagri: Februari 2016, UU Pilkada akan Kembali Direvisi)
Adapun beberapa poin lainnya yang perlu direvisi atau ditambahkan, Hadar melanjutkan, adalah terkait pendanaan, pencalonan, Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan juga aturan terkait dana kampanye.
Terkait pendanaan, KPU berharap dana penyelenggaraan pilkada dari APBD dapat cair sejak awal dan tidak bertahap. Hadar menyayangkan pencairan dana yang tak hanya bertahap tapi juga kerap ditunda-tunda.
(Baca: Status Tersangka Calon Kepala Daerah Akan Dibahas dalam Revisi UU Pilkada)
Contohnya, adalah pada kasus pilkada Kota Manado dimana pilkada direncanakan akan dilaksanakan Rabu 17 Februari mendatang. Namun, kata Hadar, pendanaannya masih belum jelas.
"Dua hari lagi. Itu pendanaan belum jelas padahal dijanjikan akan beres," tutur Hadar.
Hadar menambahkan, KPU berharap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat segera ditandatangani sehingga dana bisa segera diturunkan tepat waktu dan sesuai yang dibutuhkan.
"Kalau tidak kan tidak bisa dilaksanakan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.