Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Usulan Revisi UU Pilkada dari Mendagri

Kompas.com - 15/12/2015, 14:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengajukan sejumlah catatan dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Usulan itu terkait calon kepala daerah tunggal, batasan dukungan partai politik, hingga pembatasan anggaran kampanye.

"(Anggaran) ini diatur semua oleh KPU sehingga sepi, kaus kurang, spanduk kurang. Mungkin ditingkatkan, minimal berapa," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Usulan lain berupa revisi aturan terkait sengketa tahapan penetapan calon kepala daerah. Saat ini penanganan sengketa dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, dan lembaga peradilan.

Menurut Tjahjo, penyelesaian sengketa di berbagai lembaga itu justru cenderung memunculkan masalah penetapan calon. Untuk itu, perlu ada kejelasan tentang lembaga mana yang berwenang menangani sengketa ini.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengusulkan poin revisi terkait partai politik yang bersengketa. Hal itu tidak bisa dimasukkan ke revisi UU Pilkada maupun UU Pemilu.

"Kita tak bisa ikut irama partai yang bersengketa, itu ranah partai sendiri," ujar dia.

Pemerintah juga akan mengusulkan kembali agar anggaran penyelenggaraan pilkada ditanggung APBN dan tidak lagi menggunakan APBD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com