Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat MA Terima Suap, KPK Sebut Belum Ada Keterlibatan Hakim Agung

Kompas.com - 13/02/2016, 20:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka.

Andri dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.

Dengan ditangkapnya pejabat MA, KPK mengungkapkan belum ada indikasi keterlibatan hakim agung dalam kasus ini.

"Enggak ada (hakim terlibat). Itu kan masalah administrasi saja," tutur Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).

(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

Menurut Priharsa, pengajuan kasasi yang dilakukan Ichsan sudah diputuskan hakim MA sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara suap diberikan kepada pejabat MA hanya untuk menunda pelaksanaan eksekusinya selama beberapa bulan. Penundaan ini bersifat administratif. Namun, untuk kelanjutannya, KPK masih akan mendalami kasus ini.

"Jadi dugaan saat ini uang senilai Rp 400 juta tersebut diberikan karena ATS diminta untuk melakukan pemberian salinan putusannya saja," kata Priharsa.

Selain Andri, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai tersangka.

(Baca: Ditangkap Tangan KPK, Oknum MA Terancam Pemecatan)

Tak hanya ketiganya, pada operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan sopir Ichsan serta dua orang petugas keamanan di kediaman Andri.

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kompas TV KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap di MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com